Foto
Jumat, 11 Maret 2022 - 15:11 WIB

Pelonggaran Aturan Covid-19, MUI Imbau Rapatkan Kembali Shaf Salat

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Umat muslim menunaikan Salat Jumat berjamaah di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, JAKARTA — Melandainya kasus Covid-19 serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan jamaah untuk kembali merapatkan shaf salat berjamaah. Umat muslim mulai menunaikan Salat Jumat berjamaah dengan merapatkan shaf.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ketentuan shaf salat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.

Advertisement

 

Warga muslim duduk menunggu untuk menunaikan Salat Jumat berjamaah di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Baca Juga: Salat Jumat Perdana di Masjid Agung Karanganyar, Bupati Jadi Khotib

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.

Warga muslim menunaikan Salat Jumat berjamaah di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Majelis Ulama Indonesia membolehkan jamaah untuk kembali merapatkan shaf shalat berjamaah. (Antara/Paramayuda)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif