SOLOPOS.COM - Pengunjung bermain di wahana permainan Amazing Toon di Jakarta, Selasa (19/10/2021). JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah kembali melonggarkan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Salah satunya tempat bermain anak di dalam mal boleh beroperasi . Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2 dengan beberapa syarat.
Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 2, dengan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi dan pendampingan orang tua.