SOLOPOS.COM - Pengunjung berfoto di area anjungan Sumatera Barat di TMII, Jakarta, Minggu (12/9/2021). Pengelola mulai membuka dua wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yakni Taman Reptilia dan Taman Burung untuk rekreasi masyarakat saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. (Antara/Hafidz Mubarak A)
Solopos.com, JAKARTA — Seiring diberlakukannya pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai membuka dua wahana wisata edukasi, yakni Taman Reptilia dan Taman Burung. Pengunjung harus menjalani sejumlah pembatasan untuk bisa masuk, di antaranya sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan berusia 12 tahun ke atas.