Foto
Rabu, 31 Juli 2013 - 13:30 WIB

PEMBACAAN TUNTUTAN SIDANG KOPASSUS

Redaksi Solopos.com  /  Tim Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Oditur militer, Letkol (Sus) Budiharto membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro dalam sidang lanjutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Rabu (31/07/2013). Oditur Militer menuntut Serda Ucok dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas kemiliteran. Terdakwa dan penasehat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu 14 Agustus 2013.

Oditur militer, Letkol (Sus) Budiharto membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro dalam sidang lanjutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Rabu (31/07/2013). Oditur Militer menuntut Serda Ucok dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas kemiliteran. Terdakwa dan penasehat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu 14 Agustus 2013.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif