PEMBUNUHAN MAHASISWI-Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Yuwono Aji Prakoso, 19, berjalan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (15/7). Yuwono divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim. Espos/Agoes Rudianto