SOLOPOS.COM - Petani memisahkan gabah dan padi di Sonorejo, Grogol, Sukoharjo, Senin (15/7). Dalam Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) yang baru disahkan DPR RI ,Selasa (9/7) menyebutkan bahwa petani yang melakukan usaha tani selama lima tahun berturut-turut akan mendapatkan tanah dari negara, namun dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian itu bagi peruntukan lain.
Petani memisahkan gabah dan padi di Sonorejo, Grogol, Sukoharjo, Senin (15/7/2013). Dalam Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) yang baru disahkan DPR RI ,Selasa (9/7/2013) menyebutkan bahwa petani yang melakukan usaha tani selama lima tahun berturut-turut akan mendapatkan tanah dari negara, namun dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian itu bagi peruntukan lain.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif