Foto
Selasa, 28 Maret 2023 - 23:29 WIB

Pemusnahan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar di TPP Bekasi

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (Antara/Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, BEKASI — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memusnahkan ribuan ballpres pakaian bekas impor dari Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp80 miliar di wilayah Jabodetabek.

Advertisement

Pemusnahan pakaian bekas impor merupakan langkah pemerintah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisnisnya tergerus oleh kehadiran barang-barang ilegal.

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) bersama Menteri Koperasi Usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) memusnahkan pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Advertisement
Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif