Solopos.com, SEMARANG — Tiga orang tersangka tindak pidana kejahatan narkotika dihadirkan saat rilis pemusnahan narkoba di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).
PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!
BNN Provinsi Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 2.108 gram ganja, 1.360 butir hexymer, 740 butir tramadol, 600 butir aprazolam, 3.000 butir dextrometropan dan menangkap tiga orang tersangka hasil operasi penindakan dari berbagai wilayah di Jateng pada November 2023.
Ganja seberat 2 kilogram tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan seorang tersangka berinisial ADA warga Ploso, Jumapolo, Karanganyar yang ditangkap pada 1 Desember 2023 lalu.