Foto
Rabu, 20 Desember 2023 - 21:16 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan BNNP Jateng

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mengawal tiga orang tersangka tindak pidana kejahatan narkotika pada rilis pemusnahan narkoba di Kantor BNN Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). (Antara/Makna Zaezar)

Solopos.com, SEMARANG — Tiga orang tersangka tindak pidana kejahatan narkotika dihadirkan saat rilis pemusnahan narkoba di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).

BNN Provinsi Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 2.108 gram ganja, 1.360 butir hexymer, 740 butir tramadol, 600 butir aprazolam, 3.000 butir dextrometropan dan menangkap tiga orang tersangka hasil operasi penindakan dari berbagai wilayah di Jateng pada November 2023.

Advertisement

Ganja seberat 2 kilogram tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan seorang tersangka berinisial ADA warga Ploso, Jumapolo, Karanganyar yang ditangkap pada 1 Desember 2023 lalu.

Petugas menunjukkan hasil uji kandungan barang bukti narkoba jenis ganja sebelum dimusnahkan saat rilis di Kantor BNN Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). (Antara/Makna Zaezar)

 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat memasukkan barang bukti narkoba jenis ganja ke dalam mesin pelebur saat rilis pemusnahan di Kantor BNN Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). (Antara/Makna Zaezar)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif