Solopos.com, CIKARANG — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Direktorat Bea Cukai memusnahkan ratusan bal pakaian bekas, karpet, hingga barang-barang elektronik impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp49,9 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Bekasi pada Kamis (26/10).
Produk-produk tersebut dimusnahkan karena melanggar atau tidak memenuhi kebijakan persyaratan impor seperti tidak memiliki perizinan impor (PI), tidak berstandar nasional hingga tidak memiliki dokumen Laporan Surveyor (LS) impor.
Pemusnahan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada.