Foto
Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:28 WIB

Pemusnahan Produk Impor Ilegal di Cikarang, Nilainya Capai Rp49,9 Miliar

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) dan Jampidsus Febrie Adriansyah menyaksikan pemusnahan barang ilegal di TPP Bea Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). (Antara/Donny Aditra)

Solopos.com, CIKARANG — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Direktorat Bea Cukai memusnahkan ratusan bal pakaian bekas, karpet, hingga barang-barang elektronik impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp49,9 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Bekasi pada Kamis (26/10).

Advertisement

Produk-produk tersebut dimusnahkan karena melanggar atau tidak memenuhi kebijakan persyaratan impor seperti tidak memiliki perizinan impor (PI), tidak berstandar nasional hingga tidak memiliki dokumen Laporan Surveyor (LS) impor.

Pemusnahan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada.

Petugas Bea Cukai Kemenkeu mengecek tumpukan pakaian bekas ilegal di TPP BC Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). (Antara/Donny Aditra)

 

Advertisement
Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri memusnahkan berbagai produk impor ilegal senilai Rp49,95 miliar. (Antara/Donny Aditra)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif