Solopos.com, JAKARTA — Pekerja melakukan pengecatan ulang bangunan rumah Fatmawati di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status rumah istri Presiden Soekarno itu menjadi bangunan cagar budaya.
Rumah Ibu Negara pertama Indonesia yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu memiliki luas bangunan sekitar 718 meter persegi dan berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Saat ini rumah tersebut sudah tidak ditempati, tetapi pihak keluarga masih merawat secara rutin.