Solopos.com, BANYUWANGI — Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada awal tahun 2022 di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang diharapkan bisa menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dan ekosistem laut secara bersamaan.
Penerapan kebijakan ini mencakup pengaturan area penangkapan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi, musim penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat penangkapan ikan, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran ikan, tata kelola awak kapal perikanan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan serta jumlah pelaku usaha, dengan memberlakukan sistem kontrak untuk jangka waktu tertentu.