Foto
Rabu, 1 Desember 2021 - 16:51 WIB

Penangkar Burung Klaten Kirim Puluhan Jalak Bali ke Habitat Asli

Taufiq Sidik Prakoso  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan restocking 71 burung Jalak Bali ke Taman Nasional Bali Barat, (Solopos/Taufik Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan restocking 71 burung Jalak Bali ke Taman Nasional Bali Barat. Puluhan burung itu merupakan hasil penangkaran dari 24 pemegang izin penangkaran Jalak Bali di Klaten.

Sesuai Permenhut No P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, penangkar wajib mengembalikan minimal 10 persen dari hasil penangkaran habitat alam.

Advertisement

 

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah memindahkan burung Jalak Bali ke bak mobil di di kantor Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Rabu (1/12/2021). (Solopos/Taufik Sidiq Prakoso)

 

Persiapan pelaksanaan restocking dilakukan di kantor Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Rabu (1/12/2021). Para penangkar yang secara sukarela mengembalikan sebagian Jalak Bali yang mereka tangkarkan menerima piagam penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Advertisement

Jalak Bali hanya ditemukan di hutan bagian barat Pulau Bali dan hewan endemik Indonesia. Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali dan pada 1991 dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali.

 

Puluhan burung itu merupakan hasil penangkaran dari 24 pemegang izin penangkaran Jalak Bali di Klaten. (Solopos/Taufik Sidiq Prakoso)

 

Advertisement
Sebanyak 71 ekor burung Jalak Bali hasil penangkaran peternak asal Kabupaten Klaten itu akan dilepas liarkan ke wilayah Taman Nasional Bali Barat. (Solopos/Taufik Sidiq Prakoso)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif