Foto
Jumat, 9 Desember 2022 - 14:41 WIB

Pencatatan Perkawinan, 13 Pasangan Siri di Magelang Ikuti Isbat Nikah

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan suami istri peserta program Isbat Nikah melengkapi berkas administrasi di Gedung Wanita Kota Magelang, Jateng, Kamis (8/12/2022). (Antara/Anis Efizudin)

Solopos.com, MAGELANG — Petugas Disdukcapil dan KUA memeriksa administrasi pasangan suami istri peserta program Isbat Nikah (pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang) atau nikah siri, di Gedung Wanita Kota Magelang, Jateng, Kamis (8/12/2022).

Isbat nikah dan pencatatan perkawinan yang digelar Pemkot Magelang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang dan Pengadilan Agama Magelang diikuti oleh 13 pasangan suami istri. Program tersebut sebagai langkah konkret Pemkot Magelang dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap warga negara, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

Advertisement

 

Hakim pengadilan agama menyidangkan pasangan suami istri peserta program Isbat Nikah di Gedung Wanita Kota Magelang, Jateng, Kamis (8/12/2022). (Antara/Anis Efizudin)

 

Isbat nikah dan pencatatan perkawinan diikuti oleh 13 pasangan suami istri sebagai langkah konkret Pemkot Magelang dalam memberikan kepastian hukum. (Antara/Anis Efizudin)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif