Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono (tengah), menunjukkan kayu gelondongan ilegal yang dilarang diekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/1/2013). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan upaya ekspor rotan dan kayu gelondongan sebanyak 23 kontainer ukuran 40 feet dan 20 feet dengan nilai barang lebih dari Rp4,3 miliar.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif