Petugas Satpol PP Pemkab Sukoharjo menertibkan reklame berupa umbul-umbul yang menempel di tiang listrik di Jl Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (23/5/2013). Penertiban juga dilakukan terhadap atribut Cagub dan Cawagub Jateng yang menyalahi aturan

PromosiAntara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi