Tim terpadu Pemkab Boyolali tertibkan reklame yang melanggar Perda No 12/2007 tentang Reklame di kawasan perkotaan, Rabu (21/8/2013). Ratusan spanduk, banner, umbul-umbul serta papan reklame di kawasan perkotaan Kabupaten Boyolali yang kadaluarsa atau sudah habis masa izinnya, ditertibkan tim gabungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi