Foto
Minggu, 5 Mei 2013 - 10:13 WIB

PENERTIBAN SPANDUK PARPOL

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Satpol PP bersama Kesbangpol dan Linmas Wonogiri, Panwaslu Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menertibkan spanduk partai politik (Parpol) di Alun-Alun Wonogiri, Sabtu (4/5/2013). Pemasangan itu dianggap menyalahi Surat Keputusan Bupati No 188/2008 tentang Lokasi yang Diizinkan untuk Pemasangan Alat Peraga dan Penggunaan Fasilitas Umum Dalam Rangka Kampanye Peserta Pemilu di Kabupaten Wonogiri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif