Menerima pengalungan kain dan ketapel di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Kamis (05/09/2013). Hakim menjatuhkan vonis terhadap Serda Ucok Tigor Simbolon 11 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto 8 tahun penjara dan Koptu Kodik 6 tahun perjara, serta untuk ketiganya diberhentikan dari kedinasan militer. Semntara untuk berkas ke-2 hakim menjatuhkan hukuman untuk Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo dan Sersan Satu Suprapto masing-masing 1 tahun sembilan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi