Solopos.com, SURABAYA — Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur melakukan sterilisasi ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

PromosiTimnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Sterilisasi di sejumlah ruang sidang PN Surabaya tersebut dilakukan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

PN Surabaya menggelar sidang kasus tragedi Kanjuruhan secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa yaitu Suko Sutrisno Security Officer, Abdul Haris Panpel Arema FC, Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi dan Hasdarmawan anggota Polri. Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.

 

Polisi memeriksa sudut di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (Antara/Didik Suhartono)

 

Polisi melakukan sterilisasi di sejumlah ruang sidang PN Surabaya untuk mengamankan jalannya sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.(Antara/Didik Suhartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi