Solopos.com, SURABAYA — Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur melakukan sterilisasi ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Sterilisasi di sejumlah ruang sidang PN Surabaya tersebut dilakukan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
PN Surabaya menggelar sidang kasus tragedi Kanjuruhan secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa yaitu Suko Sutrisno Security Officer, Abdul Haris Panpel Arema FC, Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi dan Hasdarmawan anggota Polri. Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.