Foto
Jumat, 4 Maret 2022 - 20:44 WIB

Penggagalan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Surabaya

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti seekor anak Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) saat ungkap kasus penyelundupan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah hewan dilindungi saat ungkap kasus penyelundupan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022).

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menangkap seorang tersangka atas kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Advertisement

 

Petugas menunjukkan barang bukti seekor Elang Wallace (Nisaetus nanus) saat ungkap kasus penyelundupan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Baca Juga: Polda Jawa Timur Bongkar Sindikat Jual Beli Satwa Dilindungi

Petugas mengamankan barang bukti diantaranya seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati, seekor Elang Wallace (Nisaetus nanus) dalam kondisi hidup, empat ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) di mana salah satunya telah mati.

Advertisement

 

Petugas menunjukkan barang bukti seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati dan diselundupkan di Surabaya. (Antara/Didik Suhartono)

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menangkap seorang tersangka atas kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Antara/Didik Suhartono)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif