Foto
Kamis, 6 Januari 2022 - 21:41 WIB

Pengurangan Waktu Karantina Bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri

Bisnis Indonesia  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tenaga Kerja Indonesia bersiap meninggalkan Rusun Pasar Rumput seusai menjalani karantina pasca kembali dari luar negeri di Jakarta, Kamis (6/1). (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

Solopos.com, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang kembali dari negara dengan kriteria terkonfirmasi kasus Omicron wajib menjalani masa karantina selama 10×24 jam, sedangkan bagi PPLN yang datang dari negara di luar kriteria tersebut wajib melakukan karantina 7×24 jam.

Sebelumnya WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan terkonfirmasi kasus Covid-19. Sedangkan PPLN di luar kriteria masa karantina 10 x 24 jam.

Advertisement

 

Tenaga Kerja Indonesia bersiap meninggalkan Rusun Pasar Rumput seusai menjalani karantina pasca kembali dari luar negeri di Jakarta, Kamis (6/1). (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

 

Tenaga Kerja Indonesia meninggalkan Rusun Pasar Rumput seusai menjalani karantina pasca kembali dari luar negeri di Jakarta, Kamis (6/1). (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

 

Advertisement
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib karantina yang sebelumnya 14 dan 10 hari berubah menjadi 10 dan 7 hari. (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif