SOLOPOS.COM - Tenaga Kerja Indonesia bersiap meninggalkan Rusun Pasar Rumput seusai menjalani karantina pasca kembali dari luar negeri di Jakarta, Kamis (6/1). (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)
Solopos.com, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang kembali dari negara dengan kriteria terkonfirmasi kasus Omicron wajib menjalani masa karantina selama 10×24 jam, sedangkan bagi PPLN yang datang dari negara di luar kriteria tersebut wajib melakukan karantina 7×24 jam.
Sebelumnya WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan terkonfirmasi kasus Covid-19. Sedangkan PPLN di luar kriteria masa karantina 10 x 24 jam.