SOLOPOS.COM - Petugas Bea cukai menunjukan dua orang tersangka KC (kiri) dan GB (kanan) Warga Negara Malaysia dan barang bukti extasy sebanyak 14.440 tablet saat diperlihatkan kepada Media di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (19/7). Extasy senilai 5 Miliar Rupiah tersebut diselundupkan dengan cara dikemas dalam kardus susu formula.
Petugas Bea dan Cukai menunjukan dua orang tersangka, KC (kiri) dan GB (kanan), warga negara Malaysia dan barang bukti ekstasi sebanyak 14.440 tablet saat dipertemukan dengan insan media massa di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2013). Ekstasi senilai Rp5 miliar itu mereka selundupkan dengan cara dikemas dalam kardus susu formula.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif