Polisi memeriksa tersangka kasus penjambretan, Sofian Nababan, warga Medan, Sumut, Wahyudi Aditya, warga Gandekan, Jebres dan Adik Triyanto, warga Semanggi, Pasar Kliwon (dari kiri ke kanan) di Mapolsek Banjarsari, Selasa (18/12/2012). Mereka diamankan dengan barang bukti berupa satu tas cangklong, Honda Beat sebagai sarana dan uang Rp2,5 juta.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif