SOLOPOS.COM - Pengunjung menikmati kuliner di foodcourt Solo Grand Mall, Solo beberapa waktu lalu. Pemerintah memberikan kelonggaran dengan melakukan uji coba memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal di 5 kota yaitu di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, JAKARTA — Pada perpanjangan PPKM berlevel hingga 26 September 2021 pemerintah memberikan kelonggaran dengan melakukan uji coba memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Namun, Satgas Penanganan Covid-19 menghimbau kepada orang tua jika tidak ada keperluan mendesak lebih baik anak tetap berada di rumah.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.