Terdakwa kasus ancaman pembunuhan melalui pesan singkat, Anthon Wahjupramono saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (03/10/2013). Sidang ditunda hingga Kamis, (10/10/2013) dikarenakan saksi korban pemilik PT Sritex, Lukminto mangkir untuk kelima kalinya dalam persidangan.