Pilkada atau Pilgub 2018 disosialisasikan KPU Jateng.

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (kiri) didampingi Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono (kanan) tampil saat Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pilgub Jateng, di Kota Semarang, Jateng, Kamis (26/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (kiri) didampingi Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono (kanan) tampil saat Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pilgub Jateng, di Kota Semarang, Jateng, Kamis (26/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Kamis (26/10/2017), menggelar Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pilgub Jateng, di Kota Semarang, Jateng. Tampil menjelaskan tahapan dan persyaratan pendaftaran calon independen dari jalur perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) atau lebih populer disebut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2018 itu Ketua KPU Jateng Joko Purnomo yang didampingi Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono.

Calon perseorangan dalam pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng yang pemungutan suaranya dijadwalkan 27 Juni 2018 itu harus mengumpulkan syarat dukungan minimal 1,7 juta orang yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan diserahkan pada 22-26 November 2017.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi