Foto
Kamis, 4 April 2024 - 21:06 WIB

PN Jepara Vonis Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 7 Bulan Penjara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyapa pendukungnya saat akan mengikuti sidang vonis terkait kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, JEPARA — Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang vonis terkait kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara karena menilai Daniel melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu pihak kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Advertisement

Sementara saat sidang berlangsung, sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Nasional melaksanakan aksi solidaritas untuk Daniel.

Dalam aksi itu massa menilai vonis majelis hakim PN Jepara kepada Daniel dalam persidangan tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan melalui media sosial, serta pengalihan atas masalah utama yaitu pencemaran limbah tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa.

Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua (tengah) membacakan vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Antara/Aji Styawan)

 

Advertisement
Warga yang tergabung dalam Koalisi Nasional melaksanakan aksi solidaritas untuk Daniel saat sidang vonis kasus UU ITE yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di depan Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Antara/Aji Styawan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif