Foto
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:47 WIB

PN Klaten Eksekusi 13 Bidang Tanah Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja

Taufiq Sidik Prakoso  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana proses eksekusi rumah terdampak jalan tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Petugas eksekusi membongkar rumah dan mengangkut perabotan milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023).

Pengadilan Negeri (PN) Klaten mengeksekusi sebanyak 13 bidang tanah di desa tersebut untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. Belasan bidang di Pepe itu delapan diantaranya berdiri rumah, satu bangunan penggilingan padi, dan sisanya lahan.

Advertisement

Rumah yang dieksekusi berada di wilayah Dukuh Sidodadi. Spanduk bernada penolakan eksekusi serta bendera merah-putih terpasang di depan rumah warga.

Sejumlah personel dari TNI, Polri, serta Satpol PP dan Damkar Klaten disiagakan untuk kelancaran jalannya eksekusi.

 

Advertisement
Petugas mengusung perabotan milik warga saat eksekusi rumah terdampak jalan tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

 

Tim eksekusi membawa perabotan rumah tangga milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta dengan menggunakan truk di Pepe, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif