Solopos.com, KLATEN — Petugas eksekusi membongkar rumah dan mengangkut perabotan milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Klaten mengeksekusi sebanyak 13 bidang tanah di desa tersebut untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. Belasan bidang di Pepe itu delapan diantaranya berdiri rumah, satu bangunan penggilingan padi, dan sisanya lahan.
Rumah yang dieksekusi berada di wilayah Dukuh Sidodadi. Spanduk bernada penolakan eksekusi serta bendera merah-putih terpasang di depan rumah warga.
Sejumlah personel dari TNI, Polri, serta Satpol PP dan Damkar Klaten disiagakan untuk kelancaran jalannya eksekusi.