SOLOPOS.COM - Direktur Polairud Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andreas Kusmaedi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penangkapan BBM ilegal jenis solar di Mako Polairud Polda Sumsel, Palembang, Rabu (30/11/2022). (Antara/Nova Wahyudi)
Solopos.com, PALEMBANG — Aparat Direktorat Polairud Polda Sumatra Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (30/11/2022).
Polisi menangkap 10 orang tersangka yang merupakan sopir dan kenek truk pengangkut BBM ilegal serta mengamankan barang bukti berupa lima truk pengangkut BBM ilegal jenis solar dengan bak yang telah dimodifikasi dan 60 ton BBM ilegal jenis solar.
Advertisement
Upaya pengiriman itu digagalkan polisi saat melaksanakan patroli dan mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.