Foto
Senin, 22 Januari 2024 - 15:33 WIB

Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra, 2 Penjual Ditangkap

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). (Antara/Ampelsa)

Solopos.com, ACEH — Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Timur dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual.

Advertisement

Kedua tersangka berinisial K, 48, pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur, dan M, 24, petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas menata barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). (Antara/Ampelsa)

 

Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. (Antara/Ampelsa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif