Solopos.com, ACEH TIMUR — Polisi menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu saat rilis kasus pengungkapan kasus narkoba, di Mapolda Aceh, Kamis (30/11/2023). Aparat Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 20 kg.

PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Penyelundupan barang terlarang jaringan Malaysia-Aceh tersebut melibatkan tiga terduga pelaku dengan modus menjemputnya dari tengah laut di perairan Idi, Aceh Timur.

Adapun tiga terduga pelaku yakni Muhammad Yusuf, 41, Zulkarnaeni 44, dan Yurizal, 38. Ketiganya merupakan nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Kartiko (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis kasus pengungkapan narkotika di Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). (Antara/Ampelsa)

 

Personel Polda Aceh menata barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). (Antara/Ampelsa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi