Solopos.com, ACEH TIMUR — Polisi menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu saat rilis kasus pengungkapan kasus narkoba, di Mapolda Aceh, Kamis (30/11/2023). Aparat Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 20 kg.
PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra
Penyelundupan barang terlarang jaringan Malaysia-Aceh tersebut melibatkan tiga terduga pelaku dengan modus menjemputnya dari tengah laut di perairan Idi, Aceh Timur.
Adapun tiga terduga pelaku yakni Muhammad Yusuf, 41, Zulkarnaeni 44, dan Yurizal, 38. Ketiganya merupakan nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.