Foto
Jumat, 1 Desember 2023 - 10:36 WIB

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 20 Kg Sabu-sabu

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Polda Aceh mengawal tiga orang tersangka bersama barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). (Antara/Ampelsa)

Solopos.com, ACEH TIMUR — Polisi menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu saat rilis kasus pengungkapan kasus narkoba, di Mapolda Aceh, Kamis (30/11/2023). Aparat Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 20 kg.

Penyelundupan barang terlarang jaringan Malaysia-Aceh tersebut melibatkan tiga terduga pelaku dengan modus menjemputnya dari tengah laut di perairan Idi, Aceh Timur.

Advertisement

Adapun tiga terduga pelaku yakni Muhammad Yusuf, 41, Zulkarnaeni 44, dan Yurizal, 38. Ketiganya merupakan nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Kartiko (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis kasus pengungkapan narkotika di Banda Aceh, Kamis (30/11/2023). (Antara/Ampelsa)

 

Personel Polda Aceh menata barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). (Antara/Ampelsa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif