SOLOPOS.COM - Personel Polda Aceh mengawal tiga orang tersangka bersama barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). (Antara/Ampelsa)
Solopos.com, ACEH TIMUR — Polisi menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu saat rilis kasus pengungkapan kasus narkoba, di Mapolda Aceh, Kamis (30/11/2023). Aparat Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 20 kg.
Penyelundupan barang terlarang jaringan Malaysia-Aceh tersebut melibatkan tiga terduga pelaku dengan modus menjemputnya dari tengah laut di perairan Idi, Aceh Timur.
Advertisement
Adapun tiga terduga pelaku yakni Muhammad Yusuf, 41, Zulkarnaeni 44, dan Yurizal, 38. Ketiganya merupakan nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.