Solopos.com, YOGYAKARTA — Barang bukti berupa burung Kakatua (Cacatuidae) ditunjukkan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023).

PromosiKomeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda DIY berhasil mengamankan 10 ekor burung dilindungi diantaranya Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra), Nuri Bayan (Eclectus Roratus), Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Katsuari Ternate (Lorius Garrulus). Satwa dilindungi tersebut selanjutnya dititipkan di Gembira Loka Zoo untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas menunjukkan barang bukti burung Kakatua (Cacatuidae) saat pengungkapan (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda DIY berhasil mengamankan 10 ekor satwa burung dilindungi. (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi