Foto
Kamis, 20 Juli 2023 - 22:01 WIB

Polda DIY dan BKSDA Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Amankan 10 Burung

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Burung Kakatua (Cacatuidae) sebagai barang bukti ditunjukkan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023). (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Barang bukti berupa burung Kakatua (Cacatuidae) ditunjukkan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda DIY berhasil mengamankan 10 ekor burung dilindungi diantaranya Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra), Nuri Bayan (Eclectus Roratus), Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Katsuari Ternate (Lorius Garrulus). Satwa dilindungi tersebut selanjutnya dititipkan di Gembira Loka Zoo untuk dilakukan pemeriksaan.

Advertisement
Petugas menunjukkan barang bukti burung Kakatua (Cacatuidae) saat pengungkapan (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda DIY berhasil mengamankan 10 ekor satwa burung dilindungi. (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif