Solopos.com, SUBANG — Polda Jabar menggelar olah tkp ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).
Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 2021 lalu itu baru terungkap dengan pelaku lima tersangka. Para tersangka itu yakni M Ramdanu alias Danu, Yosep (YH) dan istrinya Mimin (M), serta kedua anak Yosep, yaitu Arighi Reksa Pratama (AR) dan Abi (A).
Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti, 55, dan anaknya Amelia Mustika Ratu, 23, itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, dan memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.