Foto
Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:46 WIB

Polda Jabar Gelar Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Inafis Polda Jabar menyiapkan peralatan saat olah tkp ulang kasus pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, SUBANG — Polda Jabar menggelar olah tkp ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).

Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 2021 lalu itu baru terungkap dengan pelaku lima tersangka. Para tersangka itu yakni M Ramdanu alias Danu, Yosep (YH) dan istrinya Mimin (M), serta kedua anak Yosep, yaitu Arighi Reksa Pratama (AR) dan Abi (A).

Advertisement

Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti, 55, dan anaknya Amelia Mustika Ratu, 23, itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, dan memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.

Warga menyaksikan olah tkp ulang pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (AntaraRaisan Al Farisi)

 

Advertisement
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021 lalu itu baru terungkap dengan pelaku lima tersangka. (Antara/Raisan Al Farisi)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif