Solopos.com, CILACAP — Polda Jateng menggelar rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menghadirkan dua tersangka di Mapolresta Cilacap, Jateng, Selasa (6/6/2023).

PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Polda Jateng bersama Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 165 orang dan total kerugian hingga 2,5 miliar rupiah.

Kasus TPPO pertama, polisi menangkap dua tersangka yang terdiri atas Sun, 51, warga Indramayu, Jawa Barat, dan Tar, 43, warga Cilacap, yang menjanjikan untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan.

Sedangkan kasus TPPO kedua melibatkan tersangka seorang perempuan berinisial S, namun polisi tidak melakukan penahanan tkarena masih punya bayi. Tersangka S terlibat dalam TPPO jaringan Eropa seperti Inggris, Spanyol, dan Belanda.

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kedua dari kana), memeriksa barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Jateng, Selasa (6/62023). (Antara/Idhad Zakaria)

 

Polisi menggiring tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Jateng, Selasa (6/62023). (Antara/Idhad Zakaria)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi