Solopos.com, CILACAP — Polda Jateng menggelar rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menghadirkan dua tersangka di Mapolresta Cilacap, Jateng, Selasa (6/6/2023).
PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam
Polda Jateng bersama Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 165 orang dan total kerugian hingga 2,5 miliar rupiah.
Kasus TPPO pertama, polisi menangkap dua tersangka yang terdiri atas Sun, 51, warga Indramayu, Jawa Barat, dan Tar, 43, warga Cilacap, yang menjanjikan untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan.
Sedangkan kasus TPPO kedua melibatkan tersangka seorang perempuan berinisial S, namun polisi tidak melakukan penahanan tkarena masih punya bayi. Tersangka S terlibat dalam TPPO jaringan Eropa seperti Inggris, Spanyol, dan Belanda.