Foto
Selasa, 6 Juni 2023 - 18:00 WIB

Polda Jateng dan Polres Cilacap Ungkap 2 Kasus TPPO, Korban Capai 165 Orang

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri), meminta keterangan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Jateng, Selasa (6/62023). (Antara/Idhad Zakaria)

Solopos.com, CILACAP — Polda Jateng menggelar rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menghadirkan dua tersangka di Mapolresta Cilacap, Jateng, Selasa (6/6/2023).

Polda Jateng bersama Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 165 orang dan total kerugian hingga 2,5 miliar rupiah.

Advertisement

Kasus TPPO pertama, polisi menangkap dua tersangka yang terdiri atas Sun, 51, warga Indramayu, Jawa Barat, dan Tar, 43, warga Cilacap, yang menjanjikan untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan.

Sedangkan kasus TPPO kedua melibatkan tersangka seorang perempuan berinisial S, namun polisi tidak melakukan penahanan tkarena masih punya bayi. Tersangka S terlibat dalam TPPO jaringan Eropa seperti Inggris, Spanyol, dan Belanda.

 

Advertisement
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kedua dari kana), memeriksa barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Jateng, Selasa (6/62023). (Antara/Idhad Zakaria)

 

Polisi menggiring tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Jateng, Selasa (6/62023). (Antara/Idhad Zakaria)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif