Foto
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:54 WIB

Polda Jateng Ungkap 23 Kasus Pertambangan Ilegal, Sita Puluhan Barang Bukti

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menjaga barang bukti berupa barang bukti saat rilis ungkap kasus Ilegal Mining di lapangan Kompi IV Yon A Brimobda Jateng, Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2022).(Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, PATI — Sejumlah barang bukti berupa ekskavator dan mobil truk dihadirkan saat rilis ungkap kasus pertambangan ilegal (Ilegal Mining), di lapangan Kompi IV Yon A Brimobda Jateng, Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2022).

Jajaran Polda Jateng dari 1 Januari hingga 9 Oktober 2022 berhasil mengungkap kasus ilegal mining sebanyak 23 kasus dan mengamankan 22 tersangka, 26 eskavator dan 43 truk, serta uang tunai Rp36 juta dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,1 miliar.

Advertisement

Kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng sejumlah 5 kasus, disusul Polres Pati sebanyak 4 kasus, Polres Magelang dengan 4 kasus, dan Polres Klaten 3 kasus.

Pol

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kedua dari kanan) melihat barang bukti ekskavator saat rilis ungkap kasus Ilegal Mining di lapangan Kompi IV Yon A Brimobda Jateng, Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Advertisement
Anggota polisi membawa tersangka saat rilis ungkap kasus Ilegal Mining di lapangan Kompi IV Yon A Brimobda Jateng, Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif