Solopos.com, SEMARANG — Petugas mengawal lima orang tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan sindikat penadah mobil bodong di halaman Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).

PromosiSkuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan lima orang tersangka penadah mobil hasil kejahatan dari daerah Jepara dan Pati dengan barang bukti berupa 18 kendaraan roda empat berbagai merek, 14 lembar STNK, dan enam buah handphone.

Komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama Lengek Squad yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para tersangka dikenakan pasal 481 KUHP dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lima orang tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan sindikat penadahan mobil bodong di halaman Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). (Antara/Makna Zaezar)

 

Sejumlah mobil bodong ditunjukkan saat rilis kasus di halaman Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). (Antara/IC Senjaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi