Foto
Selasa, 9 Januari 2024 - 15:04 WIB

Polda Jateng Ungkap Penangkapan Sindikat Penadah Mobil Bodong Asal Pati

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) mengecek barang bukti mobil saat konferensi pers pengungkapan sindikat penadahan mobil bodong di halaman Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas mengawal lima orang tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan sindikat penadah mobil bodong di halaman Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).

Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan lima orang tersangka penadah mobil hasil kejahatan dari daerah Jepara dan Pati dengan barang bukti berupa 18 kendaraan roda empat berbagai merek, 14 lembar STNK, dan enam buah handphone.

Advertisement

Komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama Lengek Squad yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para tersangka dikenakan pasal 481 KUHP dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lima orang tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan sindikat penadahan mobil bodong di halaman Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). (Antara/Makna Zaezar)

 

Sejumlah mobil bodong ditunjukkan saat rilis kasus di halaman Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). (Antara/IC Senjaya)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif