Solopos.com, SURABAYA — Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/12/2023).

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Surabaya dengan menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MT, 30, dan RT, 28 asal Sumatra Utara.

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 144 kilogram senilai sekitar 1,8 miliar rupiah.

Polisi menghadirkan tersangka pasutri berinisial MT dan RT saat ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polrestabes Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/12/2023). (Antara/Didik Suhartono)

 

Polisi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/12/2023). (Antara/Didik Suhartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi