Foto
Kamis, 9 Mei 2024 - 11:03 WIB

Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Bojonegoro Tersangka Korupsi Dana BKK

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/5/2024). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur(Jatim) menetapkan empat orang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Empat kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah inisial WST yang merupakan Kades Tebon, inisial SPR yang merupakan Kades Dengok, inisial SKR merupakan Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Advertisement

Dari kasus itu, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta, dan jika ditotal sebesar Rp1,2 miliar.

Perkara ini adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2023.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/5/2024). (Antara/Didik Suhartono)

 

Advertisement
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro berinisial W, S, S dan MS atas kasus dugaan melakukan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I T.A. 2021. (Antara/Didik Suhartono)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif