SOLOPOS.COM - Seekor monyet Darre (Macaca maura) berada di sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (26/8/2022). (Antara/Didik Suhartono)
Solopos.com, SURABAYA — Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat (26/8/2022).
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan jual beli satwa-satwa dilindungi secara ilegal. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 291 ekor burung, 11 ekor satwa mamalia, dan reptil sebanyak dua ekor.