Solopos.com, SURABAYA — Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal.
PromosiSelamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!
Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik.
Dari tangan MIH, Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). Sedangkan dari tangan MKP, polisi mengamankan 1.192 ekor labi-labi moncong babi, 2 ekor burung kakatua jambul kuning, dan 1 ekor burung tiong emas.