Solopos.com, SURABAYA — Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal.

PromosiSelamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik.

Dari tangan MIH, Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). Sedangkan dari tangan MKP, polisi mengamankan 1.192 ekor labi-labi moncong babi, 2 ekor burung kakatua jambul kuning, dan 1 ekor burung tiong emas.

Polisi menunjukkan sejumah barang bukti saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). (Istimewa/Humas Polri)

 

Barang bukti burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) ditunjukkan saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). (Antara/Didik Suhartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi