SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti satwa labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). (Antara/Didik Suhartono)
Solopos.com, SURABAYA — Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik.
Advertisement
Dari tangan MIH, Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). Sedangkan dari tangan MKP, polisi mengamankan 1.192 ekor labi-labi moncong babi, 2 ekor burung kakatua jambul kuning, dan 1 ekor burung tiong emas.