Foto
Jumat, 8 Maret 2024 - 16:27 WIB

Polda Jatim Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 Orang Ditangkap

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti satwa labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik.

Advertisement

Dari tangan MIH, Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). Sedangkan dari tangan MKP, polisi mengamankan 1.192 ekor labi-labi moncong babi, 2 ekor burung kakatua jambul kuning, dan 1 ekor burung tiong emas.

Polisi menunjukkan sejumah barang bukti saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). (Istimewa/Humas Polri)

 

Barang bukti burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) ditunjukkan saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). (Antara/Didik Suhartono)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif