Foto
Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:53 WIB

Polda Jawa Timur Bongkar Sindikat Jual Beli Satwa Dilindungi

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar dugaan jual beli satwa dilindungi antardaerah di dua lokasi berbeda, yakni Tulungagung dan Jember. Dalam rilis kasus polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).

 

Advertisement
Petugas memberi minum anak Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). (Antara/Didik Suhartono)

 

Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan jual beli satwa-satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa beberapa diantaranya kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) anakan, Binturong (Arctictis binturong) dan Landak Jawa (Hystrix javanica).

 

Advertisement
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). (Antara/Didik Suhartono)

 

Barang bukti kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) ditunjukkan saat rilis kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). (Antara/Didik Suhartono)

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif