SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). (Antara/Didik Suhartono)
Solopos.com, SURABAYA — Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar dugaan jual beli satwa dilindungi antardaerah di dua lokasi berbeda, yakni Tulungagung dan Jember. Dalam rilis kasus polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).
Advertisement
Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan jual beli satwa-satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa beberapa diantaranya kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) anakan, Binturong (Arctictis binturong) dan Landak Jawa (Hystrix javanica).