SOLOPOS.COM - Petugas Ditpolairud Polair Polda Kepri menggiring dua tersangka kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju ke ruang tahanan sementara, di Mako Ditpolairud Polda Kepri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/1/2022). (Antara/Teguh Prihatna)
Solopos.com, KARIMUN — Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Polisi menyelamatkan 22 orang calon PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia di rumah penampungan di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Aparat kepolisian juga menahan dua orang tersangka berinisial I dan R yang mengirim PMI ilegal dalam kasus itu. Kedua tersangka dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000. Sedangkan seluruh korban calon PMI ilegal diserahkan kepada BP2MI.