Foto
Kamis, 1 Februari 2024 - 13:08 WIB

Polda Kepri Ungkap Peredaran Uang Dolar Singapura Palsu Senilai Rp45 Miliar

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan (kanan) memperlihatkan barang bukti uang palsu saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024). (Antara/Teguh Prihatna)

Solopos.com, BATAM — Sejumlah barang bukti uang palsu diperlihatkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap empat orang berinisial B, AG, Y, dan C sebagai tersangka kasus dugaan mengedarkan uang dolar Singapura palsu.

Advertisement

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura senilai Rp45 miliar.

Petugas menata barang bukti uang palsu saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024). (Antara/Teguh Prihatna)

 

Polda Kepri ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura (Antara/Jessica)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif